Pertanyaan mengenai kesucian air kolam renang sering kali muncul dalam kehidupan sehari-hari santri, terutama saat mereka berada di dalam karantina hafalan yang intens. Dalam fikih, air yang digunakan untuk berwudhu haruslah air yang suci dan mensucikan. Jika Terkena Najis memiliki sistem filtrasi yang sangat baik dan volume air yang sangat besar (lebih dari dua kullah), maka air tersebut biasanya tetap dianggap suci meskipun ada kotoran kecil yang tidak mengubah sifat air (bau, rasa, dan warna).
Namun, jika air kolam telah terkontaminasi oleh najis yang terlihat jelas dan mengubah sifat air, maka air tersebut tidak lagi boleh digunakan untuk berwudhu. Santri harus berhati-hati dalam memahami perbedaan antara air yang terkena najis dengan air yang sudah tercemar najis. Bagi kolam renang besar yang mengalir atau memiliki sirkulasi kontinu, hukumnya cenderung lebih longgar dibandingkan dengan kolam renang kecil atau kolam yang tidak mengalir, di mana potensi air terkena najis lebih tinggi dan lebih mudah mengubah sifat air tersebut.
Jika santri merasa ragu, langkah terbaik adalah mencari air bersih dari pancuran atau keran yang disediakan di area kolam sebelum atau sesudah berenang. Jangan memaksakan diri menggunakan air kolam jika terdapat keraguan mengenai kebersihan atau kesuciannya. Kebersihan adalah bagian dari iman, dan dalam beribadah, kita diwajibkan untuk memastikan bahwa alat yang kita gunakan untuk bersuci adalah dalam keadaan suci. Ini adalah prinsip dasar yang harus selalu dijaga oleh setiap Muslim, terutama saat sedang melakukan aktivitas di luar lingkungan pesantren.
Penting bagi pengelola kolam untuk selalu menjaga kualitas air dengan sistem klorinasi dan filtrasi yang tepat agar air tetap higienis. Untuk santri, edukasi mengenai fiqh ibadah terkait penggunaan air kolam ini sangat penting agar tidak muncul was-was saat ingin melaksanakan salat. Selalu tanyakan kepada guru atau kiai setempat jika terdapat keraguan mengenai hukum air di kolam renang yang digunakan. Dengan pemahaman yang benar, santri dapat berenang dengan tenang dan tetap menjaga kewajiban ibadah dengan baik tanpa terganggu oleh keraguan mengenai kesucian air di sekitarnya.
